PERS
SEBAGAI
KONTROL
SOSIAL
DALAM
UU No. 40 TAHUN 1999
Oleh: Wiwit Hermanto
- Latar
Belakang
Kehidupan
didunia tidak bisa lepas dari media massa dan
demikian juga sebaliknya, media massa tidak bisa melepaskan diri dari dunia. Hal
ini disebabkan karena hubungan keduanya sangat erat sehingga menjadi saling
bergantung dan saling membutuhkan. Media massa mempunyai tugas dan kewajiban –
selain menjadi sarana dan prasarana komunikasi – untuk mengakomodasi segala
jenis isi dunia dan peristiwa-peristiwa di dunia ini melalui pemberitaan atau
publikasinya. Dengan pemberitaan atau publikasi ini, media massa dikatakan
sebagai agen perubahan, dapat merubah pola piker dan pandangan manusia terhadap
suatu masalah tertentu.
Pemberitaan
atau publikasi ini terdiri dari berbagai
macam wujud seperti berita, artikel, laporan penelitian, dan lain
sebagainya. Dengan kata lain, dunia mempunyai peranan dan kekuatan untuk
mempengaruhi media massa; dan sebaliknya, media massa juga mempunyai peranan
dan kekuatan yang begitu besar terhadap dunia ini, terlebih dalam segala
sesuatu yang berkaitan dengan manusia dengan segala aspek yang melingkupinya. Peran
dan kekuatan media massa ini banyak dimanfaatkan demi kepentingan manusia yang
tergantung pada media massa dalam hal pemberitaan atau publikasi.
Media
massa dan manusia mempunyai hubungan saling ketergantungan dan saling
membutuhkan karena masing-masing saling mempunyai kepentingan dan saling
memerlukan. Media massa membutuhkan berita dan informasi untuk publikasinya
baik untuk kepentingan media itu sendiri maupun untuk kepentingan orang atau
institusi lainnya; di lain pihak, manusia membutuhkan adanya pemberitaan,
publikasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Dengan “keadaan” yang saling
membutuhkan itu maka diperlukan kebebasan bagi media massa yang perlu juga
diatur dalam peraturan yang disepakati bersama sehingga dapat terkendali demi
kepentingan bersama. Untuk mengendalikan media massa di Indonesia dikeluarkanlah
UU No 40 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan UU No 32 tahun 2002 yang
mengatur kebebasan Pers di Indonesia.
- Pembahasan
Media massa adalah alat yang
digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima)
dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film,
radio, TV (Cangara, 2002). Effendy (2000) kemudian menambahkan bahwa, media
massa digunakan dalam komunikasi apabila komunikasi berjumlah banyak dan
bertempat tinggal jauh. Media massa yang banyak digunakan dalam kehidupan
sehari-hari umumnya adalah surat kabar, radio, televisi, dan film bioskop, yang
beroperasi dalam bidang informasi, edukasi dan rekreasi, atau dalam istilah
lain penerangan, pendidikan, dan hiburan. Keuntungan komunikasi dengan
menggunkan media massa adalah bahwa media massa menimbulkan keserempakan artinya
suatu pesan dapat diterima oleh komunikan yang jumlah relatif banyak. Jadi
untuk menyebarkan informasi, media massa sangat efektif yang dapat mengubah
sikap, pendapat dan perilaku komunikasi.
Media massa adalah alat-alat dalam komunikasi yang bisa menyebarkan
pesan secara serempak, cepat kepada audience yang luas dan heterogen. Kelebihan
media massa dibanding dengan jenis komunikasi lain adalah ia bisa mengatasi
hambatan ruang dan waktu. Bahkan media massa mampu menyebarkan pesan hampir
seketika pada waktu yang tak terbatas (Nurudin, 2007). Media massa memberikan
informasi tentang perubahan, bagaimana hal itu bekerja dan hasil yang dicapai
atau yang akan dicapai.
Fungsi utama media massa adalah untuk memberikan informasi pada
kepentingan yang menyebarluas dan mengiklankan produk. Ciri khas dari media
massa yaitu tidak ditujukan pada kontak perseorangan, mudah didapatkan, isi
merupakan hal umum dan merupakan komunikasi satu arah. Peran utama yang
diharapkan dihubungkan dengan perubahan adalah sebagai pengetahuan pertama. Peran
media massa sebagai agen perubahan adalah salah satu hal yang dijalankan media
massa di Indonesia saat ini seiring dengan gerakan reformasi diberbagai bidang.
Media massa dapat dikatakan sebagai agen perubahan karena fungsi media massa seperti
dikatakan oleh Rakhmat adalah media massa memenuhi
kebutuhan akan fantasi dan informasi . Pendapat lain mengatakan tentang fungsi
media massa:
1.
Memberi informasi
2.
Menginterpretasikan
3.
Membimbing atau mendidik
4.
Menghibur. (Sr. Maria
Assumpta Rumanti OSF, 2002: 133)
Rosady Ruslan kemudian memberi tambahan tentang
fungsi media massa sebagai berikut:
1.
Kontrol sosial
2.
Memberi informasi
3.
Menginterpretasikan
4.
Membimbing
5.
Mendidik
6.
Menghibur pembaca. (Rosady
Ruslan, 2007: 55)
Media massa sebagai agen perubahan sebagai
kontrol sosial masyarakat artinya media massa harus dapat memberikan informasi
yang tepat dan juga berguna. Media massa jangan hanya berpikir membuat sensasi
saja dengan menggunakan berbagai cara sehingga meninggalkan fungsi utamanya.
Peran sebagai kontrol sosial disini dikatakan sebagai watchdog dalam konteks sebagai pemberi penilaian, kritik dan saran
kepada penguasa, parlemen, lembaga peradilan/ penegak hukum dan masyarakat.
Fungsi utama pers oleh Ryan Sugiarto adalah
untuk menyiarkan informasi, baik informasi tentang peristiwa, gagasan, maupun
pemikiran orang. (Ryan Soegiarto, 2009: 18). Dalam hal ini medialah yang
mencari fakta dilapangan kemudian mengolah informasi yang didapat untuk
dianalisa dan pada akhirnya diberitakan kepada khalayak.
Melihat fungsi tersebut, media massa di
Indonesia harus memuat berita yang baik sekaligus menarik dengan syarat:
1.
Akurat (accurate), yakni singkat, padat, dan
sesuai kenyataan
2.
Tepat waktu dan aktual
3.
Objektif, artinya sama dengan fakta yang sebenarnya tanpa opini
penulisnya yang dibuat-buat
4.
Menarik, artinya apa yang
disajikan itu terdiri dari fakta-fakta dan kalimat yang khas, segar dan enak
dibaca. (Rachmadi F, 1994: 91)
Akurat dalam arti luas dapat berarti
berita/ informasi yang disampaikan kepada khalayak tepat sesuai kenyataan
dengan tanpa melakukan penambahan atau pengurangan dalam informasi yang
disampaikan. Informasi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
dengan berpatokan kepada narasumber yang berkompeten tidak asal comot saja demi
mengejar deadline. Jadi dapat dikatakan informasi yang akurat juga harus
berimbang dengan cover both side atau tidak memihak salah satu pihak.
Selain berita/ informasi yang disampaikan
harus akurat sesuai dengan fakta dan kenyataan dilapangan, berita/ informasi harus
tepat dalam mengkritisi masalah dan juga harus aktual. Artinya masalah yang
diberitakan harus sesuai kondisi yang ada dan juga dapat cepat disampaikan
kepada khalayak sehingga berita/ informasi tersebut tidak “basi”. Dengan
aktualnya berita dimedia massa harus bertindak objektif dalam pemberitaannya
dengan berita yang berimbang dan juga menyingkap fakta-fakta yang ditemui
dilapangan ditambah dengan konfirmasi dari berbagai narasumber. Dengan keakuratan berita
yang akural dan aktual serta objektif, diharapkan berita yang dikemas menarik
minat khalayak untuk menerimanya.
Dalam pasal 3 ayat 1 UU No 40
Tahun 1999, disebutkan “Pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Selain
fungsi media massa tersebut
diatas, pers juga memiliki peran seperti yang digariskan oleh UU No 40 Tahun
1999 yaitu:
1. Memenuhi
keinginan masyarakat untuk mengetahui kejadian atau peristiwa yang terjadi
dilingkungannya.
2.
Berusaha menegakkan nilai-nilai kehidupan demokrasi dalam masyarakat, mendorong
penegakan aturan hukum dan hak azazi manusia (HAM) dan menghormati perbedaan
dalam masyarakat.
3.
Mengembangkan pendapat masyarakat secara umum berdasar informasi yang tepat,
akurat dan benar.
4.
Melakukan pengawasan kritis, memberikan koreksi dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.
5.
Memperjuangkan kebenaran dan keadilan. (Ryan Soegiarto, 2009: 20).
Dengan UU No 40 Tahun 1999
pasal 3 ayat 1 diatas, media massa dianggap
sebagai salah satu agen perubahan yang amat berperan dalam perubahan
dimasyarakat. Media massa dapat mendorong masyarakat kearah yang negatif atau
sebaliknya kearah perbaikan menuju yang yang lebih baik. Dampak negatif
misalnya masyarakat dengan mudah meniru perbuatan kriminal yang diberitakan
media atau contoh lain yang sudah pernah terjadi seperti anak-anak yang meniru
adegan kekerasan dan kemudian mencontohnya sehingga temannya masuk rumah sakit.
Dampak positifnya, masyarakat dapat berpikir kritis terhadap kebijakan yang
diterapkan pemerintah misalnya. Artinya, hegemoni negara sudah bisa dilucuti,
pemerintah hanya sebagai fasilitasi dalam pembuatan atau penyusunan kebijakan.
Berita
yang mengundang kontroversi dapat dikatakan mengundang berbagai opini
dan pertentangan ditatanan masyarakat. Pers dilihat atau dinilai masyarakat
sehingga masyarakat dapat menentukan sikap terhadap pemberitaan sebuah
informasi apakah dapat diterima atau tidak. Agar dapat diterima, pers dalam
memilih dan menyajikan pemberitaan agar tetap eksis dan menjadi besar dengan
cara membuat positioning dengan
tahap-tahap:
1.
Menumbuhkan fanatisme
pembaca
2.
Menciptakan kesetiaan
pembaca
3.
Menjadikan media tersebut
sebagai lambang status atau “gengsi”, dimana pembaca merasa bangga membeli atau
membaca media tersebut.
(Asep
Syamsul M. Romli:2006: 103)
Dalam iklim kebebasan media, menentukan
kelayakan berita, meninggalkan sensor eksternal dari negara. Dengan demikian,
etika menjadi signifikan dalam proses pemberitaan. Masalah muncul karena yang
dominan dipakai media massa Indonesia adalah etika teknis yang amat rentan bagi
publik dalam konteks kompetisi industrial. Di sisi lain, menyambut
liberalisasi, kita dihadapkan fakta, ada perbedaan bentuk kontrol negara dan
kontrol pasar. Perkembangan media massa dipengaruhi oleh berbagai faktor
seperti yang dikatakan oleh Lian Agustina Setyaningsih dalam Pers dan Demokrasi
bahwa sistem pers disuatu negara dipengaruhi oleh bentuk pemerintahan, sistem
komunikasi yang menjadi kebudayaan atau kebiasaan disuatu negara, tujuan,
fungsi dan latar belakang politik, sosial, budaya serta idiolegi sebuah negara.
(Purwanto, Edi, Happy Budi Febriasih, Lian Agustina Setyaningsih, Zulvina
Nuradi Anom: 2009: 24)
Dalam perkembangannya kemudian, media massa
di Indonesia memiliki efek yang kuat pada khalayak sehingga berbagai kelompok
kepentingan berusaha menguasai media. Happy Budi Febriasih dalam Pers dan
Demokrasi mengatakan siapa yang menguasai
media massa dialah yang akan menguasai dunia. (Purwanto, Edi, Happy Budi
Febriasih, Lian Agustina Setyaningsih, Zulvina Nuradi Anom: 2009: 24)
Media massa yang ada di Indonesia saat ini
sudah mulai mengarah ke Pers Liberal, yang ditandai dengan, pers merasa berhak
untuk menyebarkan segala macam informasi tanpa harus menyaringnya terlebih
dahulu. Bahkan pers banyak yang melakukan pemotongan pernyataan narasumber
sehingga makna pesan berubah dan membuat masyarakat menjadi polemik. Diperlukan
suatu aturan yang bukannya membatasi gerak pers tapi untuk menjadi aturan yang
membawa kemaslahatan bagi semua. Yang harus digaris bawahi adalah pers sebagai
kontrol sosial yang maknanya sangat luas. Era reformasi telah membawa angin
perubahan tetapi juga harus diingat pers bukan hanya untuk industrialisasi saja
tetapi juga membawa misi mulia yaitu untuk memberikan warna bagi pembangunan
bangsa dan negara. Dengan pembuatan UU Pers diharap dapat membuka suasana
persaingan pers yang sehat dan dinamis dan juga menghindari Pers Liberal yang
tanpa kekang atau kontrol. Disinilah etika pers yang menjadi pondasi bagi
pelaku media.
Dari fungsi dan peran pers diatas dapat ditarik kesimpulan yang
diperlukan pers ada 2 hal yaitu:
1. Kebebasan.
2. Tanggungjawab.
(Ryan Soegiarto, 2009: 20).
Kedua hal ini, kebebasan adalah 2 hal yang
tidak dapat dipisah satu dengan yang lain. Kebebasan pers bukan kebablasan pers dimana pers diberi
kebebasan dengan dasar tanggung jawab terhadap pemberitaan yang dilakukan.
Kebebasan diartikan sebagai kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya
penegakan hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi
yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani
insan pers. (Ryan Soegiarto, 2009: 25).
Kebebasan pers sangat sulit diwujudkan
karena idialitas dan realita sulit diwujudkan. Wicakso dkk mengatakan pers di
Indonesia sampai 2007 dibingkai dalam kerangka sebab akibat sebagai berikut:
1. Kebebasan
berekspresi dan kebebasan berpendapat
berpotensi melahirkan kekerasan terhadap jurnalis dan media.
2. Penegakan
hukum (law enforcement) berpotensi
menimbulkan perlawanan terhadap pers lebih santun melalui jalur hukum.
3. Perlindungan
pers melalui UU No 40 Tahun 1999 berdampak pada usulan perubahan UU No 40 Tahun
1999.
4. Kebebasan
pers mengakibatkan perusahaan pers yang tidak sehat.
5. Hegemonasi
konglomerasi yang sangat tinggi mengakibatkan konglomersi media. (Purwanto,
Edi, Happy Budi Febriasih, Lian Agustina Setyaningsih, Zulvina Nuradi Anom:
2009: 24)
Dengan peran dan fungsi pers
tersebut diatas, maka pers dikatakan sebagai pilar keempat dari demokrasi.
Dikatakan oleh Edi Purwanto pers merupakan media komunikasi, informasi, dan
penyaluran aspirasi masyarakat, penyambung lidah atas tindakan dan kebijakan
yang diambil pemerintah. Sebaliknya juga bisa sebagai penyalur komunikasi dari
rakyat kepemerintah. (Purwanto, Edi, Happy Budi Febriasih,
Lian Agustina Setyaningsih, Zulvina Nuradi Anom: 2009: 67).
C.
Kesimpulan
Dengan
adanya aturan kebebasan pers yang tercantum dalam UU No 40 tahun 1999 yang
kemudian disempurnakan dengan UU No 32 tahun 2002 diharap menunjang peran dan
fungsi media massa/ pers sebagai agen perubahan. Hal ini harus diikuti dengan
kendali bahwa media massa harus memiliki tanggung jawab dari kebebasan yang
telah diberikan. Kebebasan dan tanggung jawab ini merupakan kontrol sosial terhadap masyarakat dan penguasa.
DAFTAR
PUSTAKA
Romli,
Asep Syamsul M. 2006. Jurnalistik Praktis Untuk Pemula. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Ruslan,
Rosady. 2007. Kampanye Public Relations. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Rumanti,
Maria Assumpta OSF. 2005. Dasar-dasar Public Relations Teori dan Praktek.
Jakarta: PT Grasindo
Rachmadi,
F. 1994. Public Relations Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama
Soegiarto,
Ryan. 2009. Mengenal Pers Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Insani Madani
Purwanto,
Edi, Happy Budi Febriasih, Lian Agustina Setyaningsih, Zulvina Nuradi Anom.
2009. Pers dan Demokrasi. Malang: Program Sekolah Demokrasi
Apek bos
BalasHapuswaah ternyata temen saya punya bakat menulis
BalasHapuswah siiiiip deh
BalasHapusBagus Gan
BalasHapusHarrah's Casino, Atlantic City - MapyRO
BalasHapusInformation 공주 출장안마 and Reviews about Harrah's Casino in 동두천 출장마사지 Atlantic City, 부산광역 출장샵 including reviews, photos, 서귀포 출장샵 location, 논산 출장마사지 777 Harrahs Blvd, Atlantic City, NJ 08401, United States.